Hewan Bajing Halal Atau Haram. Tupai / bajing ulama berselisih pendapat tentang hukum makan tupai. Misalnya ia memakan kotoran manusia atau kotoran hewan.
Setiap zat adalah halal,kecuali jika ada larangan dari agama atau ada sesuatu yang mendatangkan madharat.
Kalau tidak, meskipun hewan halal, statusnya bisa berubah menjadi bangkai yang haram dimakan. Oleh ustadz abul jauzaa' hafizhahullah. Dilansir dari dakwah.id, hewan buruan menjadi haram ketika ia mati karena benda tumpul. 15.2 menghindari makanan yang bersumber dari hewan yang diharamkan.